Kamis, 19 Januari 2017

KEKUASAAN DI PEMERINTAHAN DESA DI SALAH GUNAKAN OLEH PEGAWAI DESA

Tema: Good Local Governance
Sub Tema: Perilaku Birokrasi Pemerintah Daerah

PENYELEWENGAN KEKUASAAN DI PEMERINTAHAN DESA

Ada banyak upaya pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat miskin atau yang berpendapatan rendah melalui berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Progaram Keluarga Harapan (PKH), Raskin, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan lainnya. Salah satu bentuk program pemerintah dalam membantu masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu yaitu melalui program raskin.
            Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang di peruntukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Lebih jauh lagi program raskin bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat miskin atau masyarakat berpendapatan di bawah rata-rata sebagai upaya perlindungan sosial. Namun pada kenyataanya pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan yang sebenarnya dimana ada banyak penyelewenang dan manipulasi terhadap program ini seperti halnya kesalahan dalam pengiriman, tidak memcairkan bantuan raskin sesuai dengan ketentuan, korupsi raskin, dijual kembali ke pasar, kualitas raskin yang buruk dan adanya pembagian yang tidak merata .
            Kasus seperti ini sering di temui di berbagai desa. Ada banyak kepala desa yang terkait dalam kasus seperti ini. Dimana dalam pembagian raskin terhadap masyarakat miskin banyak yang tidak tepat. Ini merupakan salah satu  perilaku menyimpang dalam birokrasi pemerintah desa, yang seharusnya anggota birokrasi harus mengutamakan kepentingan publik tetapi pada kenyataannya lebih mementingkan kepentingan pribadinya.
            seperti halnya yang terjadi di salah satu desa di Nias Selatan, Kecamatan Lolowa’u desa Lolomoyo, dimana dalam pembagian raskin tidak merata. Yang seharusnya menerima raskin tetapi tidak menerima dan yang seharusnya tidak menerima  tetapi menerima bantuan raskin. Raskin atau bulog serta bantuan lainnya seharusnya di berikan kepada mereka yang benar-benar menbutuhkannya bukan kepada mereka yang sudah berkecukupan dalam kebutuhan hidup sehari hari.
            Ada beberapa kriteria warga miskin yang layak menerima raskin atau bantuan lainnya yaitu: jenis dinding bangunan terbuat dari tanah, bambu, rumbia, tingkat pendidikan yang rendah, sumber penerangan di rumah tidak menggunakan listrik, tidak memiliki harta seperti emas, tabungan, sepeda motor, atau barang mewah lainnya. Masyarakat yang termasuk dalam criteria ini yang di utamakan dan berhak menerima bantuan, bukan mereka yang sudah berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan bahkan ada masyarakat yang sudah berkecukupan , memiliki sepeda motor, tanah yang luas tetapi masih menerima raskin atau bantuan lainnya. Berarti dalam kasus ini telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oknum pemerintahan desa.
            Hal ini terjadi karna tidak ada sanksi yang tegas. Maksudnya adalah penegakan hukum yang tidak jelas, dimana masih terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh anggota birokrasi dan merupakan salah satu penyakit dalam birokrasi. Oleh karena penegakan hukum yang lemah serta pengawasan yang kurang ketat, maka peluang untuk melakukan penyelewenang itu besar kemungkinan terjadi. Selain pengawasan dan system hukum yang lemah, hal ini terjadi karena kurangnya etika dan moral setiap anggota birokrasi serta anggota yang bekerja di bidang itu tidak sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
            jadi, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap kegiatan setiap instansi serta adanya penegakan hukum yang jelas. Selain itu masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat harus manpu menjadi masyarakat modern yang berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan serta dapat membantu pemerintah dalam pelayanan public. dalam hal ini masyarakat sangat di tuntut untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah dan mampu menggunakan kekuasaan yang di miliki masyarakat dengan baik dan benar.
            Oleh karna itu etika dan moral itu sangat penting, dan harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan system pemerintah dan di ikuti dengan peraturan yang jelas. sehingga penyalahgunaan kekuasaan itu dapat di kendalikan. Bila masyarakat tidak mampu berperan dalam kegiatan pemerintahan di tambah lagi nilai etika dan moral yang rendah serta system hukum yang lemah, maka system pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik dan kemakmuran bagi masyarakat itu tidak akan tercapai.

Senin, 09 Januari 2017

Penyelewengan Kekuasaan Di Pemerintahan Desa



Tema: Good Local Governance
Sub Tema: Perilaku Birokrasi Pemerintah Daerah

PENYELEWENGAN KEKUASAAN DI PEMERINTAHAN DESA

Ada banyak upaya pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat miskin atau yang berpendapatan rendah melalui berbagai program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Progaram Keluarga Harapan (PKH), Raskin, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dan lainnya. Salah satu bentuk program pemerintah dalam membantu masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu yaitu melalui program raskin.
            Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang di peruntukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Lebih jauh lagi program raskin bertujuan untuk membantu kelompok masyarakat miskin atau masyarakat berpendapatan di bawah rata-rata sebagai upaya perlindungan sosial. Namun pada kenyataanya pelaksanaan program ini tidak sesuai dengan yang sebenarnya dimana ada banyak penyelewenang dan manipulasi terhadap program ini seperti halnya kesalahan dalam pengiriman, tidak memcairkan bantuan raskin sesuai dengan ketentuan, korupsi raskin, dijual kembali ke pasar, kualitas raskin yang buruk dan adanya pembagian yang tidak merata .
            Kasus seperti ini sering di temui di berbagai desa. Ada banyak kepala desa yang terkait dalam kasus seperti ini. Dimana dalam pembagian raskin terhadap masyarakat miskin banyak yang tidak tepat. Ini merupakan salah satu  perilaku menyimpang dalam birokrasi pemerintah desa, yang seharusnya anggota birokrasi harus mengutamakan kepentingan publik tetapi pada kenyataannya lebih mementingkan kepentingan pribadinya.
            seperti halnya yang terjadi di salah satu desa di Nias Selatan, Kecamatan Lolowa’u desa Lolomoyo, dimana dalam pembagian raskin tidak merata. Yang seharusnya menerima raskin tetapi tidak menerima dan yang seharusnya tidak menerima  tetapi menerima bantuan raskin. Raskin atau bulog serta bantuan lainnya seharusnya di berikan kepada mereka yang benar-benar menbutuhkannya bukan kepada mereka yang sudah berkecukupan dalam kebutuhan hidup sehari hari.
            Ada beberapa kriteria warga miskin yang layak menerima raskin atau bantuan lainnya yaitu: jenis dinding bangunan terbuat dari tanah, bambu, rumbia, tingkat pendidikan yang rendah, sumber penerangan di rumah tidak menggunakan listrik, tidak memiliki harta seperti emas, tabungan, sepeda motor, atau barang mewah lainnya. Masyarakat yang termasuk dalam criteria ini yang di utamakan dan berhak menerima bantuan, bukan mereka yang sudah berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan bahkan ada masyarakat yang sudah berkecukupan , memiliki sepeda motor, tanah yang luas tetapi masih menerima raskin atau bantuan lainnya. Berarti dalam kasus ini telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oknum pemerintahan desa.
            Hal ini terjadi karna tidak ada sanksi yang tegas. Maksudnya adalah penegakan hukum yang tidak jelas, dimana masih terdapat penyelewengan yang dilakukan oleh anggota birokrasi dan merupakan salah satu penyakit dalam birokrasi. Oleh karena penegakan hukum yang lemah serta pengawasan yang kurang ketat, maka peluang untuk melakukan penyelewenang itu besar kemungkinan terjadi. Selain pengawasan dan system hukum yang lemah, hal ini terjadi karena kurangnya etika dan moral setiap anggota birokrasi serta anggota yang bekerja di bidang itu tidak sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
            jadi, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap kegiatan setiap instansi serta adanya penegakan hukum yang jelas. Selain itu masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat harus manpu menjadi masyarakat modern yang berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan serta dapat membantu pemerintah dalam pelayanan public. dalam hal ini masyarakat sangat di tuntut untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah dan mampu menggunakan kekuasaan yang di miliki masyarakat dengan baik dan benar.
            Oleh karna itu etika dan moral itu sangat penting, dan harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan system pemerintah dan di ikuti dengan peraturan yang jelas. sehingga penyalahgunaan kekuasaan itu dapat di kendalikan. Bila masyarakat tidak mampu berperan dalam kegiatan pemerintahan di tambah lagi nilai etika dan moral yang rendah serta system hukum yang lemah, maka system pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik dan kemakmuran bagi masyarakat itu tidak akan tercapai.