Tema: Good Local
Governance
Sub Tema: Perilaku
Birokrasi Pemerintah Daerah
PENYELEWENGAN
KEKUASAAN DI PEMERINTAHAN DESA
Ada
banyak upaya pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat miskin
atau yang berpendapatan rendah melalui berbagai program seperti Bantuan
Langsung Tunai (BLT), Progaram Keluarga Harapan (PKH), Raskin, Bantuan Langsung
Sementara Masyarakat (BLSM) dan lainnya. Salah satu bentuk program pemerintah
dalam membantu masyarakat yang termasuk dalam kelompok masyarakat tidak mampu
yaitu melalui program raskin.
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang
di peruntukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya pemerintah
untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada
rumah tangga sasaran. Lebih jauh lagi program raskin bertujuan untuk membantu
kelompok masyarakat miskin atau masyarakat berpendapatan di bawah rata-rata
sebagai upaya perlindungan sosial. Namun pada kenyataanya pelaksanaan program
ini tidak sesuai dengan yang sebenarnya dimana ada banyak penyelewenang dan
manipulasi terhadap program ini seperti halnya kesalahan dalam pengiriman,
tidak memcairkan bantuan raskin sesuai dengan ketentuan, korupsi raskin, dijual
kembali ke pasar, kualitas raskin yang buruk dan adanya pembagian yang tidak
merata .
Kasus seperti ini sering di temui di berbagai desa. Ada
banyak kepala desa yang terkait dalam kasus seperti ini. Dimana dalam pembagian
raskin terhadap masyarakat miskin banyak yang tidak tepat. Ini merupakan salah
satu perilaku menyimpang dalam birokrasi
pemerintah desa, yang seharusnya anggota birokrasi harus mengutamakan
kepentingan publik tetapi pada kenyataannya lebih mementingkan kepentingan
pribadinya.
seperti halnya yang terjadi di salah satu desa di Nias
Selatan, Kecamatan Lolowa’u desa Lolomoyo, dimana dalam pembagian raskin tidak
merata. Yang seharusnya menerima raskin tetapi tidak menerima dan yang
seharusnya tidak menerima tetapi
menerima bantuan raskin. Raskin atau bulog serta bantuan lainnya seharusnya di
berikan kepada mereka yang benar-benar menbutuhkannya bukan kepada mereka yang
sudah berkecukupan dalam kebutuhan hidup sehari hari.
Ada beberapa kriteria warga miskin yang layak menerima
raskin atau bantuan lainnya yaitu: jenis dinding bangunan terbuat dari tanah, bambu,
rumbia, tingkat pendidikan yang rendah, sumber penerangan di rumah tidak
menggunakan listrik, tidak memiliki harta seperti emas, tabungan, sepeda motor,
atau barang mewah lainnya. Masyarakat yang termasuk dalam criteria ini yang di
utamakan dan berhak menerima bantuan, bukan mereka yang sudah berkecukupan
dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan bahkan ada masyarakat yang sudah
berkecukupan , memiliki sepeda motor, tanah yang luas tetapi masih menerima
raskin atau bantuan lainnya. Berarti dalam kasus ini telah terjadi manipulasi
data yang dilakukan oknum pemerintahan desa.
Hal ini terjadi karna tidak ada sanksi yang tegas.
Maksudnya adalah penegakan hukum yang tidak jelas, dimana masih terdapat
penyelewengan yang dilakukan oleh anggota birokrasi dan merupakan salah satu
penyakit dalam birokrasi. Oleh karena penegakan hukum yang lemah serta
pengawasan yang kurang ketat, maka peluang untuk melakukan penyelewenang itu
besar kemungkinan terjadi. Selain pengawasan dan system hukum yang lemah, hal
ini terjadi karena kurangnya etika dan moral setiap anggota birokrasi serta
anggota yang bekerja di bidang itu tidak sesuai dengan kemampuan yang ia miliki.
jadi, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap kegiatan
setiap instansi serta adanya penegakan hukum yang jelas. Selain itu masyarakat
memiliki peran yang sangat penting. Masyarakat harus manpu menjadi masyarakat
modern yang berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan serta dapat membantu
pemerintah dalam pelayanan public. dalam hal ini masyarakat sangat di tuntut
untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah dan mampu menggunakan
kekuasaan yang di miliki masyarakat dengan baik dan benar.
Oleh karna itu etika dan moral itu sangat penting, dan
harus ada kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam
menjalankan system pemerintah dan di ikuti dengan peraturan yang jelas. sehingga
penyalahgunaan kekuasaan itu dapat di kendalikan. Bila masyarakat tidak mampu
berperan dalam kegiatan pemerintahan di tambah lagi nilai etika dan moral yang rendah
serta system hukum yang lemah, maka system pemerintahan tidak dapat berjalan
dengan baik dan kemakmuran bagi masyarakat itu tidak akan tercapai.